Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg

Ulil Amri
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose penyelundupan narkoba oleh TKI ilegal. (Foto: iNews/Ulil Amri)

MEDAN, iNews.idPolres Tanjungbalai membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dari TKI yang baru pulang dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua TKI ilegal diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.150 gram atau lebih dari 2 Kg.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antinarkoba 2020. Bermula dari informasi yang diterima satuan intelkam adanya narkoba yang coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia. Tindak lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 TKI yang melintas melalui Kota Tanjungbalai.

“Jadi dari 20 TKI ini kami periksa. Kemudian ditemukan tas berisi sabu dari dua TKI yang langsung kami amankan,” ujar Prawira, Selasa (11/2/2020).

Identitas kedua TKI ini yakni MS (21) dan MZF (30). Keduanya warga Desa Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Mereka hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas saat ditangkap petugas.

“Rencananya narkoba ini akan dibawa ke Aceh. Kami masih terus pengembangan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

9 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

11 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

19 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

22 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal