Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg

Ulil Amri
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose penyelundupan narkoba oleh TKI ilegal. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Saat ekspose di Mapolres Tanjungbalai, kedua pelaku mengaku jika dipaksa untuk membawa narkoba tersebut. Mereka juga dijanjikan imbalan masing-masing Rp20 juta dan Rp25 juta.

“Saya dipaksa bawa. Saya tahu barang itu berisi sabu,” kata MS, pelaku penyelundupan narkoba.

Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

19 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

21 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

21 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal