Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Setiba di lokasi, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebanyak 12 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 11,473 Kg sabu. 

“Barang tersebut diletak di lantai jok depan mobil Innova yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya yang lainnya. Saat ini keduanya sudah dimasukkan petugas ke daftar pencarian orang (dpo).

Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal