Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu, Bandar Narkoba Ditembak Mati

Adi Palapa Harahap
Barang bukti sabu 35 kg yang diamankan Satnarkoba Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Satnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia sebanyak 35 kilogram (Kg). Dalam pengungkapan kasus, seorang tersangka terpaksa ditembak mati lantaran membahayakan petugas dengan coba melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, barang bukti sabu ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Medan dan Tanjungbalai. Proses pengungkapan diawali dari tertangkapnya kurir bernama Ilham warga Kelurahan Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Penangkapan berlangsung di salah satu hotel yang terletak di Jalan Sisingamaraja, Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 5 kg dalam empat bungkus teh China pada 21 Mei silam. Hasil interograsi, pelaku mengaku mendapat upah Rp4 juta per satu bungkus dengan total bayaran Rp20 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus hingga menangkap satu tersangka lagi di Kota Tanjungbalai. Penangkapan dipimpin langsung Wakasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan. Dalam penggerebekan di ini, polisi menyita 30 kg sabu dari tersangka bernama Dody Sitorus, warga Teluk Nibung pada Minggu (31/5/2020).

Tersangka terpaksa ditembak mati karena dalam proses penangkapan membahayakan petugas dengan menyerang menggunakan senjata tajam. Tersangka ini memiliki peran sebagai bandar narkoba.

"Sabu 30 kg ini dibungkus dengan tiga karung warna putih. Tersangka ditembak petugas karena membahayakan saat penangkapan. Dapat kami pastikan, ini jaringan narkoba dari Malaysia-Labuhanbatu-Medan," ujar Kapolda saat ekspose kasus, Selasa (2/6/2020).

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dan menyelamatkan 10 juta orang. Sementara tersangka Ilham, dijerat Pasal 114 junto 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

11 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

3 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

3 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal