Prarekonstruksi Geng Motor Latihan Fisik di Kebun Tebu, Polisi Temukan Dugaan Eksploitasi

Yudha Bahar
Prarekonstruksi Geng Motor Latihan Fisik di Kebun Tebu, Polisi Temukan Dugaan Eksploitasi (Foto: iNews/Yudha Bahar)

"Dalam kegiatan pembinaan geng motor ini, kami temukan fakta pidana yakni eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak-anak yang direkrut mereka," ucap Sumaryono, Rabu (21/6/2023).

Enam tersangka yang ditetapkan tersangka ini tiga di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka dikenakan pasal 76 c dan 76 KUHPidana pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

18 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

22 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

24 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

24 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal