Pria di Labura Bunuh Selingkuhan usai Mengaku Hamil, Mayatnya Dibuang ke Sungai

Ikang Amanda
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," katanya.

Kakak korban, H Tambunan mengapresiasi polisi yang dengan cepat penangkap pelaku pembunuhan. Dia berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin.

"Kami keluarga sangat sedih. Kami tidak terima dengan perbuatan pelaku, semoga dia dihukum seumur hidup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ponokawan Sidoarjo

2 hari lalu

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Tewas Terbenam Lumpur, Ditemukan Celurit

2 hari lalu

Pekalongan Gempar! Perangkat Desa Ditemukan Tewas Terbenam Lumpur Penuh Luka

2 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

5 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal