Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Ditangkap, Motif Tak Terima Dicerai

M Andi Yusri
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan tersangka penganiayaan, Selasa (20/9/2022). (Foto: MPI/Andi Yusri)

Saat di TKP, dia menendang motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Selanjutnya pelaku turun dari motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dia langsung membacok ke arah kepala korban hingga masuk parit.

"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," kata Kapolres.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Sementara untuk motif penganiayaan, diduga lantaran pelaku tidak terima dicerai mantan istrinya.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Remaja asal Bandung Barat Tewas Dibacok usai Transaksi COD di Purwakarta

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal