Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

M Andi Yusri
Pria bernama Sumartono yang nekat membacok wajah mantan istrinya di Deliserdang terancam hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak satu kali dan korban langsung terjatuh ke parit. 

"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," ucap Irsan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

3 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

8 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

13 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

13 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal