Propam Periksa 5 Personel Polisi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Polda Sumut sudah  menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

13 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

14 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

19 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal