Propam Periksa 5 Personel Polisi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Polda Sumut sudah  menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

12 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

16 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

22 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

26 hari lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal