Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Keempat warga yang memukuli terduga maling jemuran hingga tewas di Deliserdang saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Istimewa)

Hasil visum, tubuh korban penuh lebam. Banyak luka diduga akibat hantaman dan tendangan hingga korban meninggal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal