Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Keempat warga yang memukuli terduga maling jemuran hingga tewas di Deliserdang saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Istimewa)

Hasil visum, tubuh korban penuh lebam. Banyak luka diduga akibat hantaman dan tendangan hingga korban meninggal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

2 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

2 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

3 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

4 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal