Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban

Fadli Pelka
Rekontruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Hasil rekontruksi 34 adegan tetapkan 20 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Adegan 18 sampai 23, korban Nizar dibenamkan kedalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, Selasa (5/4/2022).

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh. Perannya digantikan oleh personel Polres Batu Bara.

Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

5 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

7 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

11 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

11 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal