Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban

Fadli Pelka
Rekontruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Hasil rekontruksi 34 adegan tetapkan 20 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Adegan 18 sampai 23, korban Nizar dibenamkan kedalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, Selasa (5/4/2022).

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh. Perannya digantikan oleh personel Polres Batu Bara.

Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

3 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

16 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal