Salah Tembak Perempuan Paruh Baya, Pemburu Babi Ditangkap Polisi

Ulil Amri
Tersangka JS saat diamankan di Mapolsek Pulo Raja. (Foto: istimewa)

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pulo Raja. Pelaku mengaku sangat menyesalinya. Namun pelaku sangat yakin bahwa yang dilihatnya adalah babi. Dia beberapa kali bertanya kepada pelaku tentang yang dilihatnya saat menembak. 

"Pelaku mengaku sebelumnya yakin yang ditembaknya adalah babi. Namun nahas, pelurunya malah mengenai seorang perempuan," ucapnya. 

Saat ini pelaku ditetapkan tersangka. JS dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jenazah Aris Sanda Sopir Tewas Ditembak di Jayawijaya Dipulangkan ke Toraja

21 hari lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

24 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

25 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

24 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal