Setelah dilakukan pengecekan, proyek pengadaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap, laptop yang dibeli menggunakan uang korban langsung dijual kembali oleh tersangka pada hari yang sama dengan harga sekitar Rp128 juta.
Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sekitar Rp15 juta.
AKP Harles Gultom mengungkapkan, penyidik menduga tersangka telah menjalankan modus serupa sejak 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya enam orang telah menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak pidana serupa yang dilakukan tersangka.