Selama Seminggu, Polisi Tangkap 25 Pelaku Curanmor di Medan

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polrestabes Medan dan jajaran terus memburu pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga Kota Medan.

"Masyarakat diharapkan dapat memarkir sepeda motor  di tempat yang aman. Jangan memarkir kendaraan di sembarang tempat demi menjaga keamanan sepeda motor milik kita," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

28 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

29 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

31 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal