Selisih Paham, Buruh Bongkar Muat di Pasar Induk Medan Tusuk Rekan hingga Tewas

Stepanus Purba
Pelaku Pardi Sitepu saat diamankan polisi di Mapolsek Delitua, Senin (11/5/2020). (Foto : istimewa)

"Pelaku berhasil diamankan di Desa Sekati, Senin (11/5/2020) malam. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya," kata Zulkifli.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian berdarah ini berawal saat pelaku melarang korban untuk membongkar cabai di Pasar Induk. Karena tidak terima, korban kemudian mengumpat dan meninggalkan pelaku.

"Tak berapa lama, pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut dan berujung perkelahian. Saat itu, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau," ucapnya.

Tersangka yang saat ini telah diamankan masih diperiksa intensif oleh penyidik dan terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Kasusnya masih kita dalami, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkifli.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

2 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

3 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

3 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

3 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal