Sembunyikan Sabu di Masker, Juru Parkir di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Ivan Manik saat diaankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

“Jadi sabu itu disimpan tersangka di lipatan masker,” kata Irwansyah.

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp150.000. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru. 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam proses pengembangan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal