Sembunyikan Sabu di Masker, Juru Parkir di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Ivan Manik saat diaankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

“Jadi sabu itu disimpan tersangka di lipatan masker,” kata Irwansyah.

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp150.000. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru. 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam proses pengembangan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal