Sidang Kode Etik, Ini Hukuman 8 Anggota Polsek Kutalimbaru Kasus Peras dan Pencabulan

Aminoer Rasyid
Stepanus Purba
Satu di antara anggota Polsek Kutalimaru saat sidang etik Polri di Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menggelar sidak kode etik terhadap delapan personel Polsek Kutalimbaru untuk tiga kasus berbeda di Aula Patriatama. Proses persidangan dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Wakapolrestabes mengatakan, kasus pertama yang disidangkan yakni mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pencabulan terhadap istri tahanan.

Menurutnya, masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.

"Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Dia mengungkapkan, para anggota ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan dan barulah bisa berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan atau rudapaksa akan disidangkan di Mapolda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

6 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

10 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

13 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal