Sidang Kode Etik, Ini Hukuman 8 Anggota Polsek Kutalimbaru Kasus Peras dan Pencabulan

Aminoer Rasyid
Stepanus Purba
Satu di antara anggota Polsek Kutalimaru saat sidang etik Polri di Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma menambahkan, keenam personel yang menjalani persidangan yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

“Iya ada enam orang, termasuk kanit reskrim. Untuk Kapolsek akan disidang di Polda Sumut," katanya.

Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deliserdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba. Mereka berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal akibatnya peristiwa tersebut.  Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

6 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

10 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

13 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal