Sidang Kode Etik, Ini Hukuman 8 Anggota Polsek Kutalimbaru Kasus Peras dan Pencabulan

Aminoer Rasyid
Stepanus Purba
Satu di antara anggota Polsek Kutalimaru saat sidang etik Polri di Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma menambahkan, keenam personel yang menjalani persidangan yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

“Iya ada enam orang, termasuk kanit reskrim. Untuk Kapolsek akan disidang di Polda Sumut," katanya.

Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deliserdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba. Mereka berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal akibatnya peristiwa tersebut.  Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

10 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

21 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal