Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Tak Ajukan Keberatan 

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Tak Ajukan Keberatan  (Foto: Antara)

Sedangkan belasan terdakwa, yakni Hendra Alias Akiet, Michael Lasmana, Eric William, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah, Yulias Astuti, Sahat Parmoduan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, M Alamsyah dan Niko Prasetya, dimana berkas dilakukan secara terpisah.

Dalam menjalankan bisnis judi online Apin BK ini, para terdakwa memiliki peran masing-masing. Mulai dari penanggung jawab, operator hingga tenaga pemasaran. Para terdakwa ini ditangkap setelah markas judi online milik Apin BK di Kompleks Perumahan Mewah, Cemara Asri digrebek Polisi pada Maret 2022 lalu.

Sedangkan untuk Apin BK yang juga sudah menjadi tersangka dan telah ditahan, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas tuntutan untuk Apin BK yang sempat melarikan diri ke Singapura dan Malaysia itu, masih dilengkapi untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

17 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

17 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

17 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal