Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berbicara dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Kamis (4/7/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah menjalani seluruh hukuman pidananya.

“Terdakwa selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, yang seharusnya mengayomi rakyat, tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme, justru dia menciderai amanat rakyat yang memilihnya secara langsung,” kata JPU.

Majelis hakim selanjutnya menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. Sementara Remigo yang ditemui wartawan usai sidang, tidak bersedia mengomentari tuntutannya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Remigo di kediamannya di Kota Medan, pada bulan November 2018. Saat itu, Remigo bersama David Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

19 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

25 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

27 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 bulan lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal