Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berbicara dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Kamis (4/7/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Selain itu, JPU menuntut agar hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah menjalani seluruh hukuman pidananya.

“Terdakwa selaku pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, yang seharusnya mengayomi rakyat, tidak melakukan tindakan korupsi dan nepotisme, justru dia menciderai amanat rakyat yang memilihnya secara langsung,” kata JPU.

Majelis hakim selanjutnya menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. Sementara Remigo yang ditemui wartawan usai sidang, tidak bersedia mengomentari tuntutannya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Remigo di kediamannya di Kota Medan, pada bulan November 2018. Saat itu, Remigo bersama David Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

10 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

10 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

11 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal