Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan secara daring, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim mengatakan, Syarial terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Syahrial.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

13 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

30 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal