Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)

"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.

Majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.

Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

13 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

30 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

31 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal