Terbukti Bersalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan secara daring, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim mengatakan, Syarial terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Syahrial.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal