Terjaring OTT, Kadinsos Serdang Bedagai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Intimidasi

Wahyu Rustandi
Kadinsos Serdang Bedagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan intimidasi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penetapan oknum Kadinsos Serdang Bedagai sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Polda Sumatera Utara. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam akan mengganti e-warong milik korban kepada pihak lain sebagai supplier atau distributor sembako untuk bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama dan berapa banyak korban yang merupakan pemilik e-warong yang dimintai uang oleh pelaku,” katanya, Jumat (22/1/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Petugas mempersangkakan oknum kadis sosial ini dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 6 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal