TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

iNews TV
TikToker asal Medan ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews TV)

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang memicu keresahan publik dan perpecahan antarumat beragama tersebut. 

Polda Sumut telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menghasut diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kombes Bayu Wicaksono.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

3 bulan lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

4 hari lalu

2 Pembunuh Driver Online di Asahan Ditangkap di Medan, Kaki Ditembak Petugas

9 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal