TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

iNews TV
TikToker asal Medan ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews TV)

MEDAN, iNews.id – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun TikTok bernama Ritman Darwin atau Ritman Marbun di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Penangkapan TikToker ini menyusul aksi pelaku yang melakukan dugaan penistaan agama saat siaran langsung (live streaming) di media sosial. 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian seragam sekolah dasar (SD) yang dikenakan pelaku saat menayangkan konten kontroversial tersebut di TikTok. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku berdalih menyebarkan konten bermuatan penistaan agama karena kecewa terhadap kepercayaannya yang dilatarbelakangi oleh tekanan masalah ekonomi,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
31 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

3 bulan lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

3 hari lalu

2 Pembunuh Driver Online di Asahan Ditangkap di Medan, Kaki Ditembak Petugas

8 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal