Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor Dana Desa Labuhanbatu Utara

Faieq Hidayat
Tim gabungan kejaksaan menangkap Sarpin, DPO koruptor dana desa Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020). (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap tersangka korupsi Sarpin (48). Dia ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pukul 18.30 WIB, Senin (23/11/2020).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara

Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Sumatera Utara. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016-2019.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal