Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor Dana Desa Labuhanbatu Utara

Faieq Hidayat
Tim gabungan kejaksaan menangkap Sarpin, DPO koruptor dana desa Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020). (Istimewa)

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp960 juta. Status Sarpin sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal