Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, Kejati Sumut telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 bandit narkoba dalam rentang waktu Januari-Juni 2024.  (Fani Ferdiansyah)

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 banditnarkoba. Jumlah tersebut dalam rentang waktu Januari-Juni 2024. 

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Idianto mengatakan, dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 18 orang. 

Kemudian, kata dia Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.  

Dia berharap tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

"Termasuk kepada bandar dan penggunanya," kata Yos, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, tuntutan hukuman mati ini dinilai bisa membuat para pengedar maupun sindikat lainnya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal