"Rotasi kepala sekolah ini sudah sesuam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Tidak benar karena soal itu," katanya.
Hingga kini, kelima kepala sekolah tersebut mengaku belum mengetahui penempatan baru mereka. Proses serah terima jabatan juga disebut belum dilaksanakan.
Sementara itu, perbedaan keterangan mengenai alasan pergantian jabatan tersebut masih menjadi perhatian. Pihak kepala sekolah mengaitkannya dengan pelaksanaan revitalisasi, sedangkan Dinas Pendidikan menyatakan rotasi dilakukan sesuai prosedur dan membantah alasan tersebut.