Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

Tim iNews
Celetukan Lurah Paya Pasir viral di media sosial hingga direkomendasikan mendapat hukuman disiplin ringan karena terindikasi melanggar kode etik ASN. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Celetukan Lurah Paya Pasir viral di media sosial hingga berujung pemeriksaan oleh InspektoratKota Medan. Lurah bernama Syerly itu dinyatakan terindikasi melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dan direkomendasikan mendapat hukuman disiplin ringan.

Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga integritas serta memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Kewajiban itu berlaku saat berada di lingkungan kerja maupun ruang publik.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik ASN,” ujar Erfin dikutip dari iNews Medan, Rabu (29/7/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Warkop di Jaktim Ngaku Diminta Sumbangan Rp15,6 Juta, Lurah Kalisari: Salah Paham

17 jam lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

1 hari lalu

Usai Aksi Flexing Putri Kandungnya Viral, Pejabat Gayo Lues Resmi Layangkan Surat Mundur

1 hari lalu

Viral Wanita 63 Tahun Melahirkan, Prosedur IVF dan Terapi Hormon Kompleks Rahasianya!

1 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal