Viral Pasutri Keroyok Pegawai di Warung Tuak  

Aries Fernando Manalu
Pasutri aniaya pegawai di warung Tuak (Foto: iNews/Aries Fernando Manalu)

TAPUT, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) menganiaya pegawainya di Warung tuak di Tapanuli Utara (Taput) viral di media sosial. Keduanya kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Tersangka ZP resmi ditahan sedangkan istrinya SP tidak ditahan karena pertimbangan memiliki anak di bawah umur. Saat diwawancara, tersangka ZP mengaku menganiaya karyawannya sendiri.

Saat itu ZP dan korban sama-sama dipengaruhi minuman alkohol. Pelaku yang kesal tiba-tiba memukul wajah dan menarik korban sampai jatuh. Pasutri itu pun menendang kepala korban berkali kali.

Pelaku ZP mengaku sering menegur korban agar tidak mabuk saat banyak tamu di warungnya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung mengatakan, membenarkan tersangka ZP dan SP telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sesuai dengan video yang viral di medsos.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ZP dan SP pasal 170 yo  351 khupidana tentang penganiayaan bersama sama dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

10 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

10 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

12 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

17 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal