2 Perampas Sepeda Motor di Sleman Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
ilustrasi tersangka (Foto: ist)

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngemplak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku AP ditangkap di Manisrenggo, Klaten.  

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sepeda motor, milik pelaku untuk aksi kejahatan dan sepeda motor milik korban,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal