2 Perampas Sepeda Motor di Sleman Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
ilustrasi tersangka (Foto: ist)

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngemplak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku AP ditangkap di Manisrenggo, Klaten.  

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sepeda motor, milik pelaku untuk aksi kejahatan dan sepeda motor milik korban,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal