2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Pikir-Pikir atas Vonis Hukuman Mati

Yohanes Demo
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY pikir-pikir atas putusan hukuman mati. (Foto: Dok.iNews)

SLEMAN, iNews.idDua terdakwakasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20) tertunduk lesu usai divonis hukuman mati. Vonis dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding. Hal sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa tidak menunjukkan ekspresi apa pun. Keduanya hanya bisa tertunduk mendengarkan amar putusan majelis hakim mulai kronologi hingga vonis hukuman mati.

Tindakan 2 Terdakwa Keji

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan, kedua terdakwa yakni, Waliyin (29) dan Ridduan (38) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa perbuatan keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan hukuman bagi keduanya adalah bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Hakim Cahyono juga mengatakan kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," katanya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal