25 WNA Ditolak Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta

Ariedwi Satrio
Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.. (Foto: Istimewa)

Dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah, terutama selama masa pandemi. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.

"Memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat didenda sebanyak 500 juta Rupiah, berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal