3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi

Joe Hartoyo
Polres Purworejo merilis kasus pembunuhan dua perempuan di Purworejo. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)

Sementara tersangka AY mengaku mengenal korban sejak dua tahun terakhir. Ia mengenal korban saat bekerja di rumah korban. Tersangka juga mengaku sempat melamar korban untuk dijadikan istrinya sekitar tahun 2019 lalu. Namun lamaran itu ditolak korban dan keluarga. 

“Saya cinta dan banyak yang melamar maka saya jadi iri, saya ingin dia jadi istri saya. Bapaknya sempat setuju tapi tidak memberikan keputusan, ibunya menolak. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Wira ditemukan tewas bersimbar darah di rumahnya pada 31 Oktober 2021 oleh Dedi Setyawan tetanganya yang sempat mendengar teriakan minta tolong. Sedangkan Rofingatun meninggal di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

31 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

2 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal