3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi

Joe Hartoyo
Polres Purworejo merilis kasus pembunuhan dua perempuan di Purworejo. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)

Sementara tersangka AY mengaku mengenal korban sejak dua tahun terakhir. Ia mengenal korban saat bekerja di rumah korban. Tersangka juga mengaku sempat melamar korban untuk dijadikan istrinya sekitar tahun 2019 lalu. Namun lamaran itu ditolak korban dan keluarga. 

“Saya cinta dan banyak yang melamar maka saya jadi iri, saya ingin dia jadi istri saya. Bapaknya sempat setuju tapi tidak memberikan keputusan, ibunya menolak. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Wira ditemukan tewas bersimbar darah di rumahnya pada 31 Oktober 2021 oleh Dedi Setyawan tetanganya yang sempat mendengar teriakan minta tolong. Sedangkan Rofingatun meninggal di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Buronan Paling Dicari Eropa Ditangkap di Bali, Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Sadis

57 tahun lalu

Buronan Penyiraman Air Keras di Palembang Ditangkap, Kabur Hampir 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal