3 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Edarkan Ganja 1,6 Kilogram

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba jenis ganja saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Dok/ Humas Polresta Yogyakarta)

“Kami akan terus lakukan razia, untuk menekan peredaran narkoba di Yogyakarta,” katanya. 

Tersangka AP akan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sedangkan tersangka AM dan CY dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

13 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

14 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

29 hari lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

2 bulan lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal