3 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Edarkan Ganja 1,6 Kilogram

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba jenis ganja saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Dok/ Humas Polresta Yogyakarta)

“Kami akan terus lakukan razia, untuk menekan peredaran narkoba di Yogyakarta,” katanya. 

Tersangka AP akan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sedangkan tersangka AM dan CY dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

8 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

9 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

11 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

14 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal