404 Napi Menunggu Eksekusi Mati, Tersebar di Sejumlah Lapas Termasuk Nusakambangan

Ariedwi Satrio
Sebanyak 404 narapidana (napi) yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.

"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

11 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

25 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

27 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

1 bulan lalu

Narapidana Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru, 3 Petugas Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal