Ajak Remaja 15 Tahun Berhubungan Seks, Ibu Pedofil Dipidana Penjara 32 Bulan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hubungan seks terlarang. (Foto: Istimewa)

Pada pertemuan mereka yang kedua, korban akhirnya mengaku bahwa umurnya masih 15 tahun. Namun, Epuna mengatakan, “Itu bukan halangan.”

Sejak itu, mereka terus mengulangi perbuatan haram hingga berkali-kali. Pengadilan Hull mencatat, keduanya berhubungan seks sebanyak tujuh kali.

Hakim David Tremberg mengatakan, Epuna sudah mengetahui korbannya masih berusia 15 tahun. Pelaku juga menyadari, siapa pun yang berhubungan seks dengan seseorang di usia seperti itu bakal masuk penjara. 

“Anda menggunakan dia (korban) untuk kepuasan seksual Anda sendiri. Anda membuatnya merasa malu,” kata Tremberg di persidangan. Hakim akhirnya memvonis Epuna dengan pidana 32 bulan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

9 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

18 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

19 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

26 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal