Anggota Komisi VII DPR Desak Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Dipecat

Ainun Najib
Anggota Komisi VII DPR Gandung Pardiman mendesak Kepala BRIN memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN BRIN yang mengancam Muhammadiyah. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VII DPR Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Polri yang telah menangkap oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (APH). Gandung juga mendesak Kepala BRIN memberikan sanksi berat kepada pelaku.

Oknum peneliti BRIN ini mengancam akan membunuh warga muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023. Ancaman pembunuhan tersebut diunggah di media sosial facebook. 

Gandung Pardiman yang juga mitra BRIN, mendesak Kepala BRIN memberikan sanksi berat kepada pelaku. "Saya minta Kepala BRIN memberikan sanksi berat bahkan jika perlu dipecat akibat pernyatan yang membuat gaduh bangsa Indonesia," ujar Gandung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

Politisi senior Partai Gokar ini juga memberikan apresiasi kepada Polri yang telag bergerak cepat menangkap pelaku. "Saya lega, pengancam warga Muhammadiyah sudah ditangkap. Mari kita kawal proses hukumnya hingga selesai," ucap Gandung Pardiman.

Dalam kesempatan itu mantan guru ini menghimbau kepada semua saja untuk berhati- hati saat memberikan komentar dan pernyataan di media sosial, agar peristiwa yang dialami oknum ASN BRIN tersebut tidak terjadi lagi.

"Hati - hati saat memberikan komenter atau pernyataan di media sosial, janga sampai membuat kegaduhan seperti yang dilakukan oleh oknum ASN BRIN ini," ucapnya. 

"APH adalah seorang intelktual berpendidikan tinggi, seorang peneliti sehingga sangat tahu konsekuensi dari pernyataan tersebut," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal