ASN Gunungkidul Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga Rp25 Juta

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan tersangka AR dan barang bukti mobil. (Foto: istimewa)

Berbekal laporan ini ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus 2021. Saat itu pelaku dan istrinya sedang pulang ke rumahnya di Gunungkidul. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal