ASN Gunungkidul Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga Rp25 Juta

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan tersangka AR dan barang bukti mobil. (Foto: istimewa)

Berbekal laporan ini ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus 2021. Saat itu pelaku dan istrinya sedang pulang ke rumahnya di Gunungkidul. 
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

27 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal