Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran

Antara
Pemkab Gunungkidul memastikan tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023. (Foto : iNews.id/ainun najib)

Sedangkan untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat sebesar Rp8.000 sekali parkir. "Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10.000sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata," ujarnya.

Ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

"Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial," ujar Ely Siswanta.

Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

Berenang Bersama Teman, Wisatawan asal Tangerang Hilang di Pantai Carita Pandeglang

19 hari lalu

Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi

27 hari lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

1 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

1 bulan lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal