Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id SatresnarkobaPolres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang pada awal 2021. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan pil sapi dan obat terlarang.  

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan tujuh pelaku ini berasal dari tiga jaringan pelajar. Mereka adalah MCD, MTF, MST SDS, JKP, KVN dan RAG yang diamankan pada 2-3 Januari lalu.  

“Awalnya kami amankan MTF dan MST dari sana kita kembangkan dan mendapatkan pemasoknya,” kata Dwi Astuti, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/1/2021).  

Kasus ini terbongkar setelah petugas Polsek Tanjungsari mengamankan kedua tersangka MTF dan MST yang berkendaraan ugal-ugalan di jalanan. Saat diamankan petugas menemukan puluhan butir pil sapi, yang dipasok oleh tersangka SDS. Polisi kemudian mengamankan SDS di Kulonprogo dan JKP warga Yogyakarta.  

“Kita juga amankan ratusan pil dengan huruf Y sebagai barang bukti. Sebagian mereka merupakan pengedar,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal