Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id SatresnarkobaPolres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang pada awal 2021. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan pil sapi dan obat terlarang.  

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan tujuh pelaku ini berasal dari tiga jaringan pelajar. Mereka adalah MCD, MTF, MST SDS, JKP, KVN dan RAG yang diamankan pada 2-3 Januari lalu.  

“Awalnya kami amankan MTF dan MST dari sana kita kembangkan dan mendapatkan pemasoknya,” kata Dwi Astuti, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/1/2021).  

Kasus ini terbongkar setelah petugas Polsek Tanjungsari mengamankan kedua tersangka MTF dan MST yang berkendaraan ugal-ugalan di jalanan. Saat diamankan petugas menemukan puluhan butir pil sapi, yang dipasok oleh tersangka SDS. Polisi kemudian mengamankan SDS di Kulonprogo dan JKP warga Yogyakarta.  

“Kita juga amankan ratusan pil dengan huruf Y sebagai barang bukti. Sebagian mereka merupakan pengedar,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

20 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

23 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

27 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

1 bulan lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal