Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

21 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

23 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

27 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

1 bulan lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal