Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal