KULONPROGO, iNews.id - Seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), AW (30), diamankan petugas Reskrim Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY). Dia diduga sebagai pencetak uang palsu yang kemudian beredar di sejumlah pasar tradisional.
Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, AW baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari masa tahanan sebagai narapidana di Rumah Tahanan Negera Slawi, Jateng.
"Ternyata dia itu residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sama, uang palsu," kata Anggara di Mapolres Kulonprogo, DIY, Jumat (3/1/2019).
Dari catatan kepolisian, tersangka ini baru bebas dari masa hukuman pada bulan November 2018 lalu. Sebelumnya dia divonis pidana kurungan penjara selama 2 tahun 11 bulan.
Tersangka ini, kata Kapolres, cukup profesional. Keahlian dalam mencetak uang palsu ini diperoleh saat bekerja di percetakan. Bahkan uang palsu yang dicetak AW cukup mirip dengan uang asli.