Baru 3 Bulan Bebas, AW Ditangkap karena Cetak Uang Palsu

Kuntadi
Tersangka pencetak uang palsu di Mapolres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id - Seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), AW (30), diamankan petugas Reskrim Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY). Dia diduga sebagai pencetak uang palsu yang kemudian beredar di sejumlah pasar tradisional.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, AW baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari masa tahanan sebagai narapidana di Rumah Tahanan Negera Slawi, Jateng.

"Ternyata dia itu residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sama, uang palsu," kata Anggara di Mapolres Kulonprogo, DIY, Jumat (3/1/2019).

Dari catatan kepolisian, tersangka ini baru bebas dari masa hukuman pada bulan November 2018 lalu. Sebelumnya dia divonis pidana kurungan penjara selama 2 tahun 11 bulan.

Tersangka ini, kata Kapolres, cukup profesional. Keahlian dalam mencetak uang palsu ini diperoleh saat bekerja di percetakan. Bahkan uang palsu yang dicetak AW cukup mirip dengan uang asli.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal