Bejat, Seorang Ayah di Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tirinya 4 Kali

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah. Pelaku melakukan pencabulan, ketika ibu korban tidak berada du rumah. Awalnya korban tidak berani melaporkan apa yang dialaminya. Namun karena dorongan teman sebayanya akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya.

"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut sebulan setelah peristiwa terakhir," ujar dia.

Polisi mengamankan barang pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan atay denda maksimal Rp5 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

15 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

15 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal