Beli Ganja via WhatsApp, Mahasiswa PTS di Jogja Dibekuk Petugas BNNP

Antara
Barang bukti paket ganja milik seorang mahasiswa di Yogyakarta yang diamankan petugas BNNP DIY. (Foto : HO-BNNP DIY)

Pelaku menerima paket narkotika pada hari Kamis (6/4) pukul 16.00 WIB di depan indekos, lalu membawa paket tersebut menuju kamarnya. Tak berselang lama, mahasiswa itu kemudian ditangkap oleh petugas BNNP DIY di dalam kamar indekos tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain satu paket bungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 77,88 gram. Kemudian satu unit telepon genggam merek Apple warna hitam, serta satu pak kertas linting tembakau merek Royo.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal penjara maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

9 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

16 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

18 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal