BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Kuntadi
Petugas BNNP DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Yogyakarta. Petugas mengamankan MKB (21) warga Mergangsan, Yogyakarta dengan barang bukti satu kilogram ganja
 
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di Yogyakarta. Berbekal informasi inilakukan petugas melakukan penyelidikan secara undercover, surveilance, eliciting dan profiling target. 
 
“Dari situlah mengarah kepada keterlibatan MKB dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata  Andi, Selasa (22/3/2022). 
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, alat komunikasi, buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu juga ada timbangan digital dan alat kemas ganja. 
 
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku membeli dari BL yang ada di Sumatera Utara. Ganja ini dibeli seharga Rp6 juta dan dikirimkan melalui paket, setelah uangnya ditransfer ke rekening. 

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

14 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal