BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Kuntadi
Petugas BNNP DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: istimewa)

Di Yogyakarta, barang itu dijual lagi seharga Rp7 juta dengan cara mengemas ke dalam paket-paket kecil seharga Rp500.000. sasarannya mahasiswa dan pelajar yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.  

“Dia sudah mengedarkan sejak 2021, empat kali pembelian sudah habis diedarkan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara da denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

12 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

30 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal