BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Kuntadi
Petugas BNNP DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: istimewa)

Di Yogyakarta, barang itu dijual lagi seharga Rp7 juta dengan cara mengemas ke dalam paket-paket kecil seharga Rp500.000. sasarannya mahasiswa dan pelajar yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.  

“Dia sudah mengedarkan sejak 2021, empat kali pembelian sudah habis diedarkan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara da denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

14 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal