Bocah 7 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Sempat Dipukul dan Didorong ke Tebing

Kuntadi
Orang tua korban kekerasan di Kulonprogo lapor ke Polsek Kalibawang. (foto: doc/Polres Kulonprogo)

Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadpa anak ini. 

“Motifnya apa belum tahu, kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal